Thursday, October 25, 2018

Wakaf jadi Mudah Lewat Asuransi Syariah



Ayo Berwakaf

Foto from Freepik
Kalau dengar kata wakaf, apa yang pertama kali terlintas di benakmu? 

Mungkin sama dengan saya, kalau wakaf itu berhubungan dengan sumbangan tanah untuk masjid. Setelah jadi ibu-ibu, wakaf jadi ada hubungannya sama bangunan yang akan dipakai jadi sekolah. Pada intinya, di benak saya wakaf selalu berhubungan dengan pemberian yang berjumlah tidak sedikit. Mungkin itu sebabnya, kegiatan sedekah, seperti lebih mudah dilakukan dibandingkan wakaf yang harus memenuhi beberapa aturan. Terlebih lagi wakaf identik dengan sumbangan yang jumlahnya signifikan berupa tanah atau bangunan. 

Kalau kita mau memahami tentang wakaf, dilansir oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) melalui situs resminya, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya. Meskipun terdapat perbedaan para ulama dalam pengertian wakaf, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 bahwa wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. (BWI website) 

BWI telah memperhitungkan bahwa potensi wakaf di Indonesia mencapai angka 180 triliun rupiah, sementara total pengumpulan dana wakaf baru mencapai 400 miliar rupiah. Pemahaman yang kurang tentang wakaf, bisa jadi menjadi salah satu penyebab potensi wakaf di Indonesia belum optimal. Jadi ternyata wakaf itu tidak hanya berupa tanah atau bangunan. Dan sama seperti infak dan sedekah, jumlahnya tidak dibatasi aturan tertentu. 

Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, potensi wakaf yang demikian besar jika bisa tercapai akan bermanfaat luas bagi kesejahteraan masyarakat, bukan hanya umat Islam. Bagi umat muslim, berwakaf membuat harta menjadi lebih bermanfaat bagi sesama. Wakaf juga memiliki keistimewaan diantaranya pahala wakaf akan terus mengalir, meskipun kita telah tutup usia.

Selanjutnya baca terus mengenai Manfaat dan Hikmah Berwakaf 

Jadi, siapa yang tidak ingin berwakaf? 


Asuransi Syariah 


Di tengah membanjirnya informasi tentang asuransi di masyarakat, asuransi syariah tumbuh di Indonesia seiring dengan kebutuhan masyarakat akan layanan asuransi yang diyakini bebas dari polemik riba. Asuransi syariah sendiri adalah asuransi berdasarkan prinsip syariah dengan usaha tolong-menolong (ta'awuni) dan saling melindungi (takafuli) diantara para Peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru') yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu. 

Atas dasar kebutuhan masyarakat akan asuransi syariah, Sun Life Financial (Sun Life) mengembangkan berbagai produk asuransi syariah dan menjadi pelopor distribusi asuransi syariah di Indonesia. Sun Life Financial adalah perusahaan penyedia jasa keuangan yang berbasis di Kanada. Sejak 150 tahun yang lalu, Sun Life berpengalaman dalam beragam produk asuransi, serta solusi pengelolaan kekayaan dan aset baik untuk individu maupun korporasi yang tersebar luas di berbagai negara. Di Indonesia, Sun Life mulai beroperasi pada tahun 1995, melalui anak perusahaannya Sun Life Financial Indonesia, dan kini telah tersebar di 72 kota. 

Terobosan-terobosan kemudian berupaya terus dilakukan Sun Life dengan berbagai produk asuransi syariahnya, salah satunya dengan menghadirkan produk asuransi syariah dengan manfaat wakaf dalam produknya. 


Wakaf Pasti, Kini, dan Nanti 

Norman Nugraha, Chief of Sharia Business SLFI
Asuransi Brilliance Hasanah Maxima (ABHM) adalah persembahan Sun Life yang bertujuan sebagai solusi perencanaan keuangan sekaligus membantu mewujudkan niat wakaf para nasabahnya. Norman Nugraha, Chief of Sharia Business Sun Life Financial Indonesia menjelaskan bahwa melalui produk ABHM, Sun Life ingin mengedukasi sekaligus membantu masyarakat agar dapat melaksanakan ibadah wakaf dengan pasti, kini, dan nanti. Penjelasan ini disampaikan dalam acara Kopdar Wakaf, Pasti, Kini dan Nanti di Rosti Cafe Semarang pada 22 Oktober 2018. 

Melalui Sun Life dana wakaf yang masuk akan disalurkan melalui mitra lembaga pengelola aset wakaf (nazhir) terpercaya 100% tanpa potongan, inilah yang dimaksudkan dengan "pasti". Dana wakaf akan langsung disalurkan ("kini") sejak pembayaran kontribusi pertama. Melalui ABHM, masyarakat juga bisa mendapatkan manfaat wasiat wakaf atas manfaat asuransi dan investasi ketika nasabah meninggal dunia  ("nanti"). 

Fitur wakaf dalam polis asuransi syariah ini telah didukung oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Nasabah dapat mewakafkan manfaat asuransinya hingga 45% dari santunan asuransi, dan 30% dari manfaat investasinya. Kenapa tidak boleh semua diwakafkan? Karena sesuai dengan fatwa DSN-MUI, ada batasan maksimal dari wakaf agar selebihnya tetap dapat dinikmati oleh ahli warisnya. 

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat asuransi syariah sekaligus berwakaf dapat menghubungi tenaga pemasar asuransi syariah Sun Life tersertifikasi wakaf yang dikeluarkan oleh Sun Life yang bekerja sama dengan DSN Institute dan BWI. 

Kalau dulu kita berpikir bahwa untuk berwakaf harus dengan harta yang banyak atau tanah yang luas, Sun Life menghadirkan satu produk yang memungkinkan kita berwakaf secara rutin setiap waktunya. Dengan menyisihkan uang tidak sampai 100 ribu rupiah perbulan, setiap nasabah ABHM, dapat otomatis menjadi pemberi wakaf. 

Wakaf yang disetorkan nasabah melalui Sun Life disalurkan ke lembaga pengelola aset wakaf terpercaya yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf, dan 174 lembaga lain yang terdaftafr di BWI.
Pic: Dikoko