Sunday, April 28, 2019

Pahami Fintech Sebelum Memanfaatkannya


Ngobrol Tempo: Manfaat Ekonomi Fintech Lending


Apa Sih, Fintech Itu?

Financial Technology adalah terminologi yang populer disebut dengan Fintech. Fintech sendiri bisa disebut sebagai berbagai inovasi teknologi dalam dunia finansial. Dengan penggabungan antara jasa keuangan dengan teknologi, kegiatan transaksi keuangan sekarang bisa dilakukan kapan saja, di mana saja, bahkan dalam hitungan detik. Kita sih sudah menikmati mudahnya melakukan aneka pembelian produk dan juga pembayaran tagihan rutin macam tagihan listrik, air, tivi kabel, beli pulsa tanpa harus lagi mengantri di loket. Ya, fintech ini adalah gabungan antara teknologi dan sistem keuangan. 

Tapi tahukah kamu, kalau sekarang fintech ini semakin berkembang dan tidak hanya memungkinkan kita untuk belanja atau bayar tagihan dengan mudah, tapi juga memungkinkan kita untuk pinjam uang tanpa harus ribet? Bahkan kehadiran perusahaan fintech di Indonesia yang menyediakan pinjaman ini juga bisa bermanfaat untuk perekonomian, khususnya bagi pengusaha kecil?

Jadi apa dan bagaimana si fintech itu bisa memberikan kontribusi bagi perekonomian masyarakat, khususnya untuk UMKM, dan bagaimana masyarakat bisa menggunakan jasa fintech, dibahas dalam acara yang dihelat OJK bersama Tempo bertajuk Manfaat Ekonomi Fintech Lending. Pada hari Rabu, 24 April 2019 di Gedung Balai Kota Semarang.

Perhelatan acara ini menghadirkan narasumber-narasumber berikut: Ibu Rati Connie Foda dari Deputi Direktur Perizinan dan Pengawasan Financial dan Technology OJK, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang, Ibu Litani Satyawati, kemudian ada juga Mas Andi Taufan, CEO dari Amartha, sebuah perusahaan Fintech. Acara yang digelar di Balaikota Semarang pada tanggal 24 April 2019 ini dimoderatori oleh pak Tomi Aryanto Direktur dari Tempo.co.


Salah Satu Perusahaan Fintech 

Ribetnya Mencari Modal

Pada zaman dahulu, orang mau pinjam uang untuk permodalan dari bank atau lembaga keuangan lainnya, mesti bikin proposal yang berisi segala macam perhitungannya yang rumit itu. Sudah gitu, belum tentu juga proposal pinjaman kita itu akan disetujui. Jangankan pinjaman yang jumlahnya ratusan juta, pinjaman sebesar jutaan rupiah saja, prosesnya cukup ribet dan makan waktu. 

Ketika mengawali usaha dulu sempat terpikir untuk mengajukan pinjaman pada bank guna mendanai proyek kantor. Tapi paper worknya bikin mundur teratur, belum lagi harus ada jaminan yang nilainya berbanding lurus dengan jumlah pinjaman. 

Rumitnya prosedur peminjaman dana kepada institusi keuangan seperti bank, menjadikan masyarakat khususnya golongan menengah dan menengah ke bawah mengambil jalan pintas dengan meneken kontrak pinjaman pada non institusi. Pinjaman-pinjaman ini biasanya sangat mudah didapatkan dengan cepat tanpa persyaratan dan dokumen yang rumit. Namun sayangnya sebagian besarnya adalah pinjaman berbunga tinggi yang meningkatkan risiko peminjam tidak bisa mengembalikan pokok pinjaman dan kehilangan asetnya tanpa melalui prosedur hukum yang jelas. 

Kalau di acara televisi sering tuh, ada peristiwa pemilik warung, menjadi korban teror debt collector akibat pinjaman tak seberapa. 

Saat ini, seiring dengan berkembangnya fintech yang semakin memudahkan urusan terkait transaksi keuangan kita sehari-hari, urusan pinjam meminjam atau pendanaan juga diklaim menjadi lebih mudah dan sederhana. Untuk lebih mudahnya di tulisan ini perusahaan fintech kita sebut sebagai “fintech” aja ya. 

Kemunculan Fintech di Indonesia

Bapak Indra Yuheri selaku Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor Regional 3 Jawa tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta mengawali acara Ngobrol Tempo.  

Bapak Hendri selaku OJK menyatakan bahwa saat ini sudah ada 105 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK. Bisnis fintech sudah begitu luas, hingga merambah ke bidang yang dulu hanya diakomodasi oleh lembaga keuangan seperti bank. Keterbatasan pendanaan perbankan yaitu tentang masalah agunan dan nilai risiko dari pihak calon debitur yang tidak bankable, membuat fintech berpotensi untuk tumbuh di Indonesia. Fintech bisa menyerap pihak-pihak tersebut. 123% dari total penduduk di Indonesia adalah Mobile Unit User (yang berarti bahwa satu orang ada yang punya lebih dari satu gawai). Dari total lebih dari 200 juta penduduk Indonesia, sekitar 150 juta di antaranya adalah pengguna internet. Dan fenomena ini tumbuh hingga 13% per tahunnya. 

Dengan tingkat inklusi perbankan mencapai 67,8%, berarti ada 33% rakyat Indonesia tidak mengakses sistem keuangan. Hal ini menyebabkan tumbuhnya pihak-pihak pemberi pinjaman yang memberikan bunga tinggi, hingga 300% per tahunnya,akibat calon debitur ini tidak “bankable” ke sistem keuangan formal. 

Inklusi keuangan menjadi tujuan agar semakin banyak pihak yang memiliki akses ke layanan keuangan.

Disampaikan pak Hendri, 57 juta usaha mikro di Indonesia, 4,17 jutanya ada di wilayah Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, 90,5% nya adalah usaha mikro, dan sebagian besarnya tidak “bankable”. Artinya tidak bisa memiliki akses pinjaman ke lembaga keuangan formal. 

Karena inilah fintech bisa berkembang baik di Indonesia, sebagai akses keuangan yang bisa dinikmati oleh masyarakat, dan khususnya UMKM di wilayah Jawa Tengah, dan kota Semarang pada khususnya. 

Kota Semarang dan UMKM

Walikota Semarang bapak Hendrar Prihadi yang diwakili oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah - Bapak Yudi Mardiana, menyampaikan bahwa perusahaan start up ini sudah memasuki semua lini kehidupan masyarakat. Di era disrupsi ini semua orang harus bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi. 

Begitupun dengan Pemerintah Kota Semarang yang terus beradaptasi dengan menciptakan smart city, mengadakan 2300 titik free wifi untuk masyarakat Semarang, dan juga sudah membuat 148 sistem aplikasi e-government. Termasuk juga melakukan kerjasama dengan berbagai perusahaan antara lain dengan Go-jek untuk transaksi pembayaran BRT Trans Semarang. Sampai April 2019, sudah membukukan 1,5 Miliar rupiah transaksi BRT via Gopay, sejak diluncurkannya program ini di bulan September 2018. 

Untuk UMKM, pemerintah kota Semarang memiliki program i-Jus Melon, yaitu program pengurusan Izin Usaha Mikro melalui Online, untuk mengurus perizinan secara cepat bagi UMKM. Saat ini sudah terdaftar 15.296 UMKM yang menyerap 27.575 tenaga kerja. 

Pemerintah Kota Semarang memiliki program Kredit Wibawa, dengan bunga 3% untuk Koperasi dan UMKM. Sejak 2017 hingga bulan April 2019, 1155 proposal telah berhasil cair dengan nilai transaksi 8,2 Miliar rupiah. 

Pemerintah Kota Semarang mengharapkan sinergi dari 4P yaitu Pemerintah, Penduduk, Pewarta (Media) dan Pengusaha, untuk mewujudkan aneka program yang bisa bermanfaat bagi masyarakat, khususnya UMKM ini. Lewat kehadiran fintech selaku pengusaha, UMKM diharapkan memiliki akses modal secara lebih cepat. Diperlukan platform yang mampu memberikan modal kerja bagi UMKM. Karena itu perlu adanya sosialisasi informasi, tentang platform yang bisa memberi akses modal bagi UMKM seperti fintech ini. 

Mas Andi Taufan, Ibu Rati Connie Foda, Ibu Litani dan Mas Tomi Aryanto

Fintech dan OJK 

Seperti sudah disebutkan tadi, kehadiran fintech di Indonesia sekarang sudah mendapatkan pengawasan dari OJK. Ibu Connie dari OJK menyampaikan bahwa fintech bisa dibedakan menjadi tiga. 

1. Fintech Tertutup yaitu perusahan fintech yang didirikan untuk melayani satu perusahaan tertentu. Contohnya Tokomodal yang melayani untuk warung-warung binaan Alfamart, atau Danamas, untuk khusus Sinarmas.
2. Fintech Terbuka Terbatas yaitu fintech yang melayani pinjaman kepada masyarakat tetapi khusus untuk sektor produktif. contohnya adalah Amarta.
3. Fintech Tak Terbatas yaitu fintech yang memberikan pinjaman multiguna. Fintech seperti ini yang berpotensi untuk menimbulkan masalah di masyarakat karena biasanya pinjaman diajukan untuk kebutuhan konsumtif dengan jangka waktu pembayaran yang pendek dan bunga tinggi. Kehadiran fintech seperti ini yang harus disikapi dengan bijak oleh masyarakat. 

OJK akan mendorong fintech jenis kedua, yaitu fintech terbuka terbatas yang dianggap bisa memberi dampak positif untuk masyarakat. 

Bu Connie menyampaikan bahwa permasalahan sensitif dalam fintech adalah masalah data, dimana bisa terjadi penyalahgunaaan data bilamana fintech bisa mengambil semua data peminjamnya. Ini ya yang menjadi fenomena di sekitar kita saat ini. Bahwa banyak pihak yang merasa terganggu karena tetiba dihubungi perusahaan fintech terkait pinjaman yang dilakukan oleh salah satu orang yang mungkin bahkan bukan kerabat atau orang yang dekat. Pihak fintech “menagih” utang tak terbayar semata karena kita ada di dalam “kontak ponsel” peminjamnya. 

Bu Connie menyampaikan saat ini izin yang diberikan untuk perusahaan fintech hanyalah akses Kamera, Lokasi, dan Microphone. Fintech yang melanggar ketentuan ini akan diberi peringatan dan sanksi. 

Untuk masyarakat yang akan mengajukan pinjaman via fintech harap memperhatikan betul akses data ini. Selain itu masyarakat sebaiknya mengakses web OJK untuk melihat fintech mana yang sudah terdaftar, dan informasi lain terkait perkembangan fintech ini. 

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh fintech-fintech ilegal bisa melapor ke Satgas Waspada Investasi (SWI), sehingga bisa ditindaklanjuti. 

Fintech Untuk UMKM

Ibu Litani Satyawati selaku pihak yang mendorong pertumbuhan UMKM di Kota Semarang menyampaikan bahwa kendala UMKM adalah pada umumnya tidak bisa menyelenggarakan pembukuan yang baik. Alhasil, UMKM sebagian besarnya menjadi bankable, (tidak dapat mengakses layanan keuangan di lembaga keuangan formal seperti bank) meskipun sebetulnya feasible (atau bisa membayar pinjaman dari hasil usaha yang dilakukan). 

Dengan adanya fintech, sebagai perpaduan antara jasa keuangan dan teknologi, proses yang biasanya panjang dan cukup rumit untuk UMKM ini bisa menjadi lebih mudah. 

Peluang ini yang membuat perusahaan fintech seperti Amarta, tumbuh di Indonesia. Andi Taufan, CEO dari Amartha mengatakan bahwa Amarta menyediakan platform pinjaman bagi UMKM mulai dari tiga hingga 15 juta rupiah, dengan jangka waktu hingga satu tahun. Amarta menyasar masyarakat di daerah pelosok di Indonesia. Amarta juga menyediakan platform bagi masyarakat umum sehingga bisa membantu masyarakat yang lain, dengan menyediakan dana melalui peer to peer lending, dengan bagi hasil hingga 12-15% per tahunnya. 

Potensi Indonesia sangatlah besar, apalagi dengan jumlah penduduk yang mencapai ratusan juta jiwa, perusahan fintech bermunculan bak cendawan di musim hujan. Tetapi semakin banyaknya penawaran pinjaman di luar sana, belum lagi mudahnya syarat untuk mengakses dana-dana lewat fintech, masyarakat harus tetap waspada dan berhati-hati. 

#NgobrolTempo
#PahamiFintech





17 comments:

  1. Bener2 mempermudah yg mo bisnis tanpa modal ya mbak. Gada lagi alasan ntar2 buat bisnis. Langsung dimulai tanpa ntar hehehe

    ReplyDelete
    Replies
    1. Semoga makin banyak pinjaman yang amanah dan syariah lewat fintech ini

      Delete
  2. Bagus nih fintech bisa meminjamkan dana untuk UMKM sebagai modal usaha, apalafi jika prosesnya mudah dan bagi hasilnya menarik..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya, kita juga bisa berperan sebagai "pemberi dana" pinjaman untuk modal usaha UMKM

      Delete
  3. Betul sekali mba..kita memang harus paham betul sebelum menggunakannya, apapun, apalagi tentang fintech lending ini ya... Kudu pilih2 banget karena banyak yg ilegal y mba..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ternyata merekalah (fintech ilegal) sumber dari Sms-sms misterius tentang utang orang lain meski tak gitu dikenal di ponsel-ponsel kita-kita.

      Delete
  4. Memang funtech lending ini seperti dua mata pisau. Lebih praktis dan memudahkan masyarakat yang btuh tambahan dana, tapi di sisi lain, jika ndak tepat milihnya ya wassalam

    ReplyDelete
  5. Jujur..kemari-kemarin aku pelum tahu dan paham soal fintech, baru tahu yang namanya fintch itu apa ya pas dateng ke acara Tempo kemarin, padahal sudah menggunakan layanan fintech sejak lama :D

    ReplyDelete
  6. Semoga makin banyak UMKM yang mendapat manfaat dari fintech. Masyarakat yang jadi pengguna jasanya juga kudu jeli milih fintech yang aman dan sudah izin OJK ya, supaya nggak kejerat kek rentenir

    ReplyDelete
  7. Aku sempat ilfil dengan fintech, tapi sejak tahu kelebihannya, pandanganku berubah. Asal fintech legal dan terdaftar di OJK, aman aja ya

    ReplyDelete
  8. Bagus banget nih event kemarin. Para pelaku UMKM jadi makin tau gimana pilih penyedia jasa fintech yang benar. Kan maunya terbantu mendapatkan tambahan modal, bukan tambahan kesulitan ;)

    ReplyDelete
  9. Berkah banget ikut acara ngobrol tempo ini Mba Wind
    dapet ilmu lagi, soal fintech pengen ada kelanjutannya seru banget pastinya
    apalagi buat aku yang ada usaha souvenir yang masih kecil-kecilan pasti butuh modal yang baik

    ReplyDelete
  10. Mba apakah ovo, gopay, shopee pay termasuk fintech? Masih blm terlalu paham hihi

    ReplyDelete
  11. Memang bank titil meresahkan apalagi ga ada legalitasnya. Makanya fintech lending semoga bs membantu banyak pihak

    ReplyDelete
  12. Aku kira dulu itu fintech yg mendarat loh makwind..ternyata lending alias pinjaman toh. Jaman skrg itu semua serba praktis dan efisien yak...

    ReplyDelete
  13. Semoga masyarakat makin cerdas dalam memilih fintech yang aman ya

    ReplyDelete
  14. In basic terms, FinTech is the business that involves the organizations that utilization the innovation to offer monetary administrations. crypto trading tools

    ReplyDelete